Pengurus Besar Ikatan Kekeluargaan Pelajar/Mahasiswa Indonesia - Sulawesi Selatan
AD/ART IKAMI SULSEL
PEMBUKAAN
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Bangsa Indonesia telah merebut kemerdekaan dari penjajah, oleh karena itu maka bangsa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan dalam wadah Nagara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Olehnya Mahasiswa/Pelajar Indonesia adalah bagian integral dari bangsa Indonesia yang merupakan penerus dan pewaris masa depan bangsa, guna meneruskan pembangunan sebagai bagian dari perjuangan mengisi kemerdekaan. Mahasiswa/Pelajar Indonesia asal dan atau keturunan Sulawesi Selatan, sebagai generasi muda yang sadar atas hak dan kewajibannya, serta peranan dan tanggung jawabnya terhadap nusa dan bangsa, bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tercermin sebagai identitas dalam masyarakat Sulawesi Selatan.
Bahwa untuk kesempurnaan pendidikan bagi Mahasiswa/Pelajar Indonesia asal dan atau keturunan Sulawesi Selatan dimanapun berada sebagai generasi penerus perjuangan bangsa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bernuansa sosial, yang berwawasan cendekia, berdimensi menjangkau masa datang, maka sepatutnyalah memperoleh jaminan kesejahteraan yang layak.
Terdorong oleh hasrat yang luhur dan murni serta meyakini bahwa tujuan ini hanya dapat dicapai dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh tanggung jawab, maka Mahasiswa/Pelajar Indonesia asal dan atau keturunan Sulawesi Selatan menghimpun diri dalam suatu organisasi yang berdasarkan kekeluargaan yang diatur dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan disingkat IKAMI SUL-SEL.
Pasal 2
Waktu
IKAMI SUL-SEL didirikan di Ciloto, Jawa Barat pada tanggal 30 September 1961, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Pengurus Besar IKAMI SUL-SEL berkedudukan di DKI Jakarta.
BAB II
AZAS, TUJUAN, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
A z a s
Organisasi ini berazaskan Pancasila.
Pasal 5
T u j u a n
IKAMI SULSEL Bertujuan :
Meningkatkan mutu keilmuan
Pengabdian masyarakat
Melestarikan Nilai-nilai Budaya Sulawesi Selatan
Mempererat semangat kekeluargaan.
Pasal 6
S i f a t
IKAMI SULSEL adalah organisasi kemahasiswaan/pelajar yang bersifat Independen.
Pasal 7
Fungsi
IKAMI SUL-SEL berfungsi sebagai organisasi kekeluargaan
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota IKAMI SUL-SEL terdiri dari :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Kehormatan.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
K e k u a s a a n
a. Kekuasaan organisasi adalah Musyawarah Nasional, Rapat Pimpinan Nasional dan Musyawarah Cabang;
b. Kekuasaan tertinggi organisasi adalah Musyawarah Nasional (MUNAS)
Pasal 10
a. Pengurus organisasi terdiri dari Pengurus Besar dan Pengurus Cabang.
BAB V
K E U A N G A N
Pasal 11
Keuangan organisasi diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Sumbangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. Sumbangan donatur dan alumni;
d. Usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan di dalam Sidang MPOA II MUBES IKAMI SULSEL se Pulau Jawa pada tanggal 16 Juli 1966 di Malang; yang kemudian di sempurnakan dan disahkan di dalam Sidang MPA III MUBES IKAMI SULSEL se Pulau Jawa dan Palembang pada tanggal 4 April 1970 di Gadog, Ciawi Bogor; disempurnakan dan disahkan di dalam Sidang MPA V MUBES IKAMI SULSEL se Pulau Jawa dan Palembang pada tanggal 27 Mei 1976 di Jakarta; disempurnakan dan disahkan di dalam Sidang MPA VI MUBES IKAMI SULSEL se Pulau Jawa dan Palembang pada tanggal 27 Januari 1982 di Kaliurang Yogyakarta; disempurnakan dan disahkan di dalam Sidang MPA VII MUBES IKAMI SULSEL se Pulau Jawa dan Palembang pada tanggal 21-24 April 1984 di Jember, Jawa Timur ; disempurnakan dan disahkan di dalam Sidang MPA VIII MUBES (Luar Biasa) IKAMI SULSEL se Pulau Jawa dan Palembang pada tanggal 23-26 Maret 1986 di Cipayung Bogor; disempurnakan dan disahkan di dalam MUBES IX IKAMI SULSEL pada tanggal 21-23 September 1992 di Sudiang, Ujung Pandang Sulawesi Selatan; disempurnakan dan disahkan di dalam MUBES X IKAMI SULSEL pada tanggal 19-20 November 1995 di Samarinda Kalimantan Timur; disempurnakan dan disahkan di dalam MUBES XI IKAMI SULSEL pada tanggal 21-24 April 1999 di Jakarta. Disempurnakan dan disahkan di dalam MUBES XII IKAMI SULSEL pada tanggal 10-13 Mei 2002 di Bogor dan disempurnakan dan disahkan di dalam MUBES XIII IKAMI SULSEL pada tanggal 8-10 Oktober 2004 di Jambi, Sempurnakan dan disahkan dalam MUNAS XIV IKAMI SULSEL tanggal 16-19 Maret 2009, dan disempurnakan kembali pada MUNAS KE XV SULSEL tanggal 29 Juli-01 Agustus 2009 Di Bandung.
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : 31 Juli 2009
Pukul : 20.30
PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KE XV
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SULAWESI SELATAN
Pimpinan Sidang
Anggota Anggota
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SULAWESI SELATAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota Biasa Mahasiswa/Pelajar asal dan atau keturunan Sulawesi Selatan yang menuntut ilmu di luar Sulawesi Selatan hingga 2 tahun setelah masa studinya berakhir, dan anggota masih menjabat.
Pasal 2
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah :
a. Anggota IKAMI SUL-SEL yang telah menyelesaikan dan atau meninggalkan studinya selama 2 tahun.
b. Mahasiswa/Pelajar Indonesia bukan dan atau keturunan Sulawesi Selatan yang telah mencatatkan namanya.
c. Mahasiswa Indonesia yang belajar diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keturunan Sulawesi Selatan yang telah mendaftarkan namanya.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah:
a. Aparatur pemerintah di tingkat pusat yang menyetujui/mendukung AD/ART dan ketentuan-ketentuan organisasi.
b. Aparatur Pemerintah di tingkat Propinsi Daerah setempat yang menyetujui/ mendukung AD/ART.
c. Para donatur dan partisipan.
Pasal 4
Hak Anggota
A. Anggota Biasa mempunyai hak:
1. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul secara tertulis maupun lisan kepada Pengurus Besar, Pengurus Cabang dan mengikuti kegiatan organisasi.
2. Hak pilih, dipilih dan memilih.
B. Anggota Luar Biasa mempunyai hak:
Mangajukan saran atau usul serta pertanyaan kepada Pengurus Besar atau Pengurus Cabang.
C. Anggota Kehormatan berhak mengajukan usul/saran dan bimbingan kepada organisasi.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
A. Setiap Anggota Biasa wajib:
1. Membayar iuran anggota
2. Mengikuti segala aktifitas organisasi
3. Berperan serta dalam merealisir setiap program organisasi
4. Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi
B. Setiap anggota luar biasa dan anggota kehormatan wajib menjaga kehormatan dan nama baik organisasi.
Pasal 6
Skorsing dan Pemecatan
Tata cara skorsing dan pemecatan
1. Skorsing/pemecatan dapat diajukan oleh 2 orang anggota.
2. Skorsing/pemecatan dilakukan setelah diberikan peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa.
3. Skorsing/pemecatan dilakukan olah Pengurus Cabang dan diketahui oleh Pengurus Besar.
Pasal 7
Kehilangan Keanggotaan
Anggota akan kehilangan keanggotaan apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan atau dipecat.
4. Kembali bermukim di Sulawesi Selatan sebelum masa studinya berakhir.
5. Diberhentikan/dikeluarkan lembaga pendidikan yang ditempati.
Pasal 8
Pembelaan
1. Anggota yang dikenakan skorsing atau pemecatan diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Cabang atau forum yang disediakan untuk itu dan Pengurus Cabang berkewajiban melaksanakannya.
2. Keputusan skorsing dan pemecatan yang diambil dalam Musyawarah Cabang, sah bila mana dihadiri dan didukung oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir.
3. Prosedur pembelaan diatur dalam suatu aturan khusus.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 9
1. Musyawarah Nasional adalah musyawarah utusan cabang.
2. Musyawarah Nasional memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
3. Musyawarah Nasional dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali.
4. Dalam keadaan khusus/luar biasa, Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB dapat dilaksanakan jika Pengurus Besar menyimpang dari AD/ART.
5. Musyawarah Nasional Luar Biasa MUNASLUB sebagai yang dimaksud pasal 10 ayat 4 sama dengan Musyawarah Besar dapat dilaksanakan atas inisiatif satu Cabang dengan persetujuan minimal setengah tambah satu jumlah seluruh Cabang.
Pasal 10
Kekuasaan dan Wewenang
1. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tanggal dan Pedoman Pokok serta Garis-Garis Besar Haluan Organisasi dan Rekomendasi.
2. Memilih Formatur dan sekaligus menjadi Ketua Umum Pengurus Besar dan 2 (dua) orang Mide Formatur yang secara bersama akan menyusun Pengurus Besar.
3. Mengevaluasi Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Besar.
4. Memilih dan mengangkat Majelis Majelis Konsultasi.
5. Mengevaluasi Laporan Pertanggung Jawaban Majelis Konsultasi.
6. Mensyahkan cabang-cabang persiapan menjadi cabang definitif.
Pasal 11
Tata Tertib Musyawarah Nasional
1. Peserta Musyawarah Nasioonal terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
2. Yang dimaksud dengan;
a. Peserta penuh adalah utusan cabang.
b. Peserta peninjau adalah Pengurus Besar, Majelis Konsultasi, dan undangan.
3. Musyawarah Nasional dianggap sah apabila dihadiri setengah tambah satu dari jumlah Cabang.
4. Apabila pasal 12 ayat 3 tidak memenuhi syarat maka sidang diskorsing selama 15x2 menit dan selanjutnya dianggap sah.
5. Musyawarah Nasional dipimpin oleh presidium yang dipilih oleh dan dari peserta.
6. Peserta mempunyai hak suara dan hak berbicara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara. Undangan mempunyai hak bicara setelah mendapat persetujuan dari Musyawarah Nasional.
7. Pengurus Besar setelah dinyatakan demisioner mempunyai hak bicara.
B. RAPAT PIMPINAN
Pasal 12
1. Rapat pimpinan di hadiri Pengurus Besar dan Pimpinan Cabang.
2. Rapat pimpinan diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali dalam periode kepengurusan
C. MUSYAWARAH CABANG
Pasal 13
S t a t u s
1. Musyawarah Cabang merupakan musyawarah anggota cabang.
2. Musyawarah Cabang diadakan 1 (Satu) tahun sekali.
Pasal 14
Kekuasaan / Wewenang
1. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Rekomendasi MUNAS.
2. Mengevaluasi Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang.
3. Memilih dan Menetapkan Formatur Ketua Cabang.
Pasal 15
Tata Tertib Musyawarah Cabang
1. Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
Peserta penuh Musyawarah Cabang adalah : Pengurus Cabang dan anggota cabang
Peserta Peninjau adalah : Pengurus Besar, Undangan ditentukan oleh panitia cabang
2. Musyawarah Cabang dianggap sah bila mana dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.
3. Apabila ayat 3 di atas tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 2 x 15 menit dan setelah itu sidang dianggap sah.
5. Dalam keadaan khusus/luar biasa, Musyawarah Cabang Luar Biasa disingkat MUSCABLUB dapat dilaksanakan jika Pengurus Cabang menyimpang dari AD/ART.
6. Musyawarah Cabang Luar Biasa ( MUSCABLUB ) sebagai yang dimaksud pasal 15 ayat 5 sama dengan Musyawarah Cabang dapat dilaksanakan atas inisiatif satu anggota dengan persetujuan setengah tambah satu anggota dari jumlah seluruh anggota di Cabang bersangkutan.
D. PENGURUS BESAR
Pasal 16
S t a t u s
1. Pengurus Basar adalah Lembaga Eksekutif tertinggi organisasi.
2. Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun.
Pasal 17
Komposisi Pengurus Besar
1. Ketua Umum dibantu oleh beberapa Ketua.
2. Sekretaris Jendral dibantu oleh beberapa sekretaris.
3. Bendahara Umum dibantu oleh beberapa Bendahara.
4. Beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 18
Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan ketentuan AD/ART serta Keputusan/Ketentuan Musyawarah Nasional.
2. Menyampaikan kepada seluruh Cabang segala keputusan dan perubahan serta hal lain yang berhubungan dengan organisasi.
3. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Pengurus Besar terbentuk, Pengurus harus telah melakukan serah terima jabatan.
4. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban di depan Musyawarah Nasional.
5. Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pengurus Besar IKAMI SULSEL selama periode kepengurusannya disosialisasikan ke cabang-cabang selambat-lambatnya 1 minggu sebelum Laporan Pertanggung Jawaban.
Pasal 19
Kriteria Pengurus Besar
1. Anggota Biasa.
2. Pernah menjadi Pengurus Cabang dan atau anggota IKAMI SUL-SEL minimal 1 Tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari cabang yang bersangkutan.
3. Tidak Menjadi Pengurus Besar maksimal 2 (dua) periode,
4. Tidak terdaftar di salah satu Partai Politik.
E. PENGURUS CABANG
Pasal 20
Status dan Syarat
1. Status Cabang merupakan suatu kesatuan yang dibentuk disebuah kota/daerah yang memiliki lembaga pendidikan perguruan tinggi PT/PTS dan SLTP/SLTA-SMK.
2. Syarat mendirikan Cabang sekurang-kurangnya memiliki 50 anggota biasa.
3. Selama masa transisi/persiapan pendirian cabang defenitif setelah mendapat laporan dari Pengurus Besar.
4. Pengurus Cabang dilantik dan disahkan oleh Pengurus Besar.
5. Komposisi Kepengurusan di tingkat Cabang disesuaikan dengan kebutuhan cabang yang bersangkutan.
6. Masa bakti Pengurus Cabang selama 2 (dua) tahun.
7. Pengurus Cabang dipilih dari anggota biasa.
8. Selambat-lambatnya satu bulan setelah Pengurus Cabang yang baru terbentuk, Pengurus Cabang Demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal 21
Tugas dan Kewajiban
1. Pengurus Cabang memberikan Laporan Kepada Pengurus Besar sekali dalam 6 (enam) bulan.
2. Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang.
BAB III
KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 22
Status
Koordinator Wilayah adalah lembaga koordinasi antara PB dan Pengurus Cabang sesuai Wilayah Kebutuhan.
Pasal 23
Komposisi
Koordinator Wilayah terdiri dari beberapa Cabang yang disertai oleh surat rekomendasi dari Cabang-Cabang tersebut.
Pasal 24
Tugas dan Wewenang
A. Tugas : Mengkoordinasikan beberapa utusan antara Pengurus Besar dan Pengurus Cabang.
B. Kewajiban : Membantu Pengurus Besar dalam Mengaftifkan kembali cabang-cabang yang dianggap vakum.
Pasal 25
Kriteria Koordinator Wilayah
A. Berbentuk Presidium
B. Masa Jabatan disesuaikan dengan Masa Jabatan Pengurus Besar.
BAB IV
MAJELIS KONSULTASI
Pasal 26
Status dan kedudukan
1. Majelis Konsultasi merupakan Badan Konsultasi ditingkat Pusat;
2. Majelis Konsultasi berkedudukan mengikuti Ketua umum terpilih.
3. Majelis Konsultasi mengadakan sidang sekurang-kurangnya 6 bulan kali dalam setahun.
4. Masa bakti Majelis Konsultasi disesuaikan dengan masa bakti Pengurus Besar.
Pasal 27
Kekuasaan dan Wewenang
1. Mengontrol dan mengevaluasi kegiatan Pengurus Besar.
2. Memberikan saran kepada Pengurus Besar, diminta maupun tidak diminta.
3. Bersama-sama dengan Pengurus Besar mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
Pasal 28
Keanggotaan dan Pimpinan
1. Mejelis Konsultasi direkomendasikan oleh cabang dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional, sebanyak-banyaknya mengikuti jumlah Regional yang ditentukan dalam Musyawarah Nasional.
2. Keanggotaan Majelis tidak dapat merangkap Pengurus Besar, Pengurus Cabang.
3. Komposisi Kepengurusan Majelis Konsultasi terdiri dari ; Sekretaris dan Anggota. Sekretaris Majelis Konsultasi dipilih oleh Majelis Konsultasi dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 29
Tata Kerja dan Persidangan
1. Seluruh aktivitas Majelis dilaksanakan dari dan oleh Anggota Majelis.
2. Persidangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam enam bulan.
3. Petunjuk pelaksanaan tata cara penyampaian usul dan saran kepada Pengurus Besar, ditetapkan oleh Anggota Majelis.
4. Sidang pleno Majelis Anggota adalah inisiatif dari Anggota Majelis.
5. Sidang pleno Majelis Konsultasi adalah Sidang Anggota yang dihadiri oleh Pleno Pengurus Besar.
6. Apabila dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan Pengurus Besar IKAMI SULSEL belum melaksanakan Keputusan Mubes, maka Majelis Konsultasi dapat melaksanakan Sidang Pleno.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 30
Keuangan Organisasi
Keuangan Organisasi diperoleh dari:
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan alumni.
3. Pemerintah daerah.
4. Sumbangan donatur yang tidak mengikat.
5. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
BAB V
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 27
Logo, lambang dan atribut organisasi ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
2. Jika ada Rencana Perubahan Anggaran Rumah Tangga maka wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Pengurus Cabang.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 29
Pembubaran organisasi hanya dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 30
Kekayaan organisasi diserahkan pada badan sosial jika pembubaran.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
1. Setiap anggota diwajibkan mengetahui isi dan makna AD/ART
2. Setiap anggota diwajibkan mentaati AD/ART ini, dan barang siapa yang melanggar akan dikenakan sangksi organisasi sebagaimana diatur di dalam Musyawarah Nasional.